Akibat perundungan yang dialaminya
Seorang siswa SD berinisial F (12) di Tambun Selatan menjadi korban perundungan dari teman-teman sekolahnya. Akibat perundungan tersebut, kaki F harus diamputasi.Akibat perundungan yang dialaminya pada Februari 2023 lalu, F mengalami luka pada kakinya yang kemudian terinfeksi. Kondisi kaki F pun semakin memburuk hingga harus dirawat di rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari berbagai rumah sakit, F didiagnosis menderita kanker tulang sehingga kaki kirinya harus diamputasi.judi slot online terpercaya Saat ini, F tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, untuk menjalani prosedur amputasi.Terkait kejadian nahas tersebut, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Kesehatan Nahar mengatakan, dirinya telah menemui orang tua korban di Rumah Sakit Kanker Dharmais, tempat korban saat ini menjalani perawatan medis.Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap siswa korban perundungan, ibu korban, terduga pelaku perundungan, dan orang tua terlapor.
“Ada agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memberikan keterangan,” kata Nahar.Nahar juga mengatakan, kebijakan satuan pendidikan ramah anak penting diterapkan sebagai upaya pencegahan perundungan terhadap anak.
“Belajar dari kasus perundungan di satuan pendidikan, penting dilakukan upaya preventif, termasuk penerapan kebijakan satuan pendidikan ramah anak,” katanya.Nahar menegaskan, setiap satuan pendidikan wajib menaati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan tim yang slot online terpercaya dibentuk oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam sistem pendidikan.Di tingkat daerah, lanjut Nahar, juga harus dibentuk Tim Penanggulangan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dikelola oleh instansi terkait di daerah.